
Regulasi fintech di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring dengan pertumbuhan industri teknologi finansial.
Pemerintah dan otoritas terkait terus berupaya menyusun kerangka regulasi secara menyeluruh. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem fintech yang inovatif, aman, dan berkelanjutan.
Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, perlindungan konsumen, hingga keamanan data. Selain itu, pemerintah juga mengupayakan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Inilah Regulasi Fintech di Indonesia
Adanya regulasi seperti yang dijelaskan berikut ini, diharapkan industri fintech di Indonesia dapat terus berkembang untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul.
1. Peraturan Bank Indonesia (BI)
BI memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi perkembangan teknologi finansial di Indonesia. Undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan BI terkait fintech, antara lain:
1. PBI No. 11/12/PBI/2009
Menurut PBI tersebut, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Nilai yang disimpan harus disetor di awal
- Disimpan dalam media elektronik
- Dapat digunakan di pedagang yang bukan penerbit
- Bukan merupakan simpanan bank
Jika tertarik dengan dunia keuangan digital, kamu perlu mencari tahu apa itu fintech dan jenis-jenisnya.
2. PBI No.19/12/PBI/2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku fintech yang terlibat dalam sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi Penyedia Jasa Sistem Pembayaran yang sudah memiliki izin dari BI.
Selain itu, aturan tersebut juga tidak diberlakukan untuk pelaku teknologi finansial yang diatur oleh otoritas lain. Adapun contoh fintech di Indonesia, seperti Gopay, OVO, dan DANA.
3. Regulatory Sandbox
Dalam PADG No. 19/14/PADG/2017 yang mengatur tentang Regulatory Sandbox fintech, dijelaskan secara rinci mengenai prosedur dan proses pelaksanaan uji coba.
Proses pendaftaran Regulatory Sandbox dapat dilakukan melalui aplikasi yang masih dalam tahap pengembangan.
Selain itu, dapat mengunduh formulir dari situs web resmi Bank Indonesia. Selanjutnya, dikirimkan melalui email ke [email protected] setelah diisi dan dilengkapi.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait fintech (teknologi finansial) di Indonesia. Berikut ini poin penting terkait regulasi fintech di Indonesia oleh OJK.
1. POJK No. 77/POJK.01/2016
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengatur salah satu bentuk teknologi finansial yang sedang berkembang di Indonesia. Hal ini terkait dengan pinjaman daring antara individu atau P2P Lending.
OJK memiliki kepentingan untuk membuat peraturan mengenai teknologi finansial dalam bidang pinjaman online. Tujuannya agar dapat mengontrol kebiasaan masyarakat dalam meminjam dana.
Layanan pinjaman online harus berada dibawah pengawasan OJK karena bergerak di bidang jasa keuangan. Namun, masih banyak yang menjalankan kegiatan usaha tanpa adanya dasar hukum yang kuat.
2. SEOJK No. 18/SEOJK/02/2017
Strategi pengelolaan risiko teknologi informasi pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi tercantum dalam SEOJK No. 18/SEOJK/02/2017. Di dalam peraturan tersebut memuat beberapa hal, di antaranya:
- Lokasi pusat data, perencanaan dan pemulihan jika terjadi masalah.
- Pengelolaan sistem elektronik dan teknologi informasi, termasuk perencanaan strategi, sumber daya manusia, dan perubahan teknologi.
- Penyerahan pengelolaan teknologi ke pihak lain.
- Pengelolaan data dan informasi.
- Manajemen risiko terkait teknologi informasi.
- Perlindungan sistem elektronik.
- Prosedur penanganan masalah dan upaya menjaga sistem tetap berjalan.
- Penggunaan tanda tangan digital.
- Ketersediaan layanan dan penanganan jika terjadi kegagalan transaksi.
- Penyediaan informasi yang jelas mengenai produk dan layanan.
3. Undang-undang Cipta Kerja
Penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 menandai transformasi signifikan dalam kerangka regulasi fintech di Indonesia.
Tujuan utama dari undang-undang ini untuk menyederhanakan proses menjalankan usaha, termasuk dalam sektor fintech.
UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum yang jelas bagi para pelaku industri fintech serta mendorong inovasi.
Selain itu, undang-undang tersebut memperkenalkan konsep Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ini mencakup beragam platform fintech yang beroperasi di Indonesia.
UU Cipta Kerja memberikan stimulus melalui penyederhanaan prosedur administratif. Selain itu, melakukan pengurangan hambatan birokrasi yang sebelumnya menghambat perkembangan fintech.
Regulasi ini juga mewajibkan pendaftaran dan pengawasan terhadap penyelenggara fintech. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna layanan fintech.
Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku Fintech
Regulasi penting bagi fintech karena beberapa alasan berikut ini:
1. Perlindungan konsumen
Regulasi melindungi konsumen dari praktek bisnis yang merugikan. Ini untuk memastikan bahwa layanan fintech memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Perlindungan konsumen menjadi sangat penting dalam ekosistem digital, di mana risiko penipuan dan kejahatan siber dapat terjadi.
2. Kepastian hukum
Di dalam dunia keuangan digital yang terus berkembang, kepastian hukum menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen. Regulasi fintech harus mampu mengakomodasi berbagai layanan keuangan digital.
Sebagai contoh, layanan convert pulsa ke OVO yang semakin populer di kalangan masyarakat.
Kejelasan aturan terkait biaya, keamanan transaksi, dan perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan konsumen.
3. Keamanan dan transparansi
Industri fintech mengalami transformasi besar seiring dengan evolusi regulasi yang terus berjalan.
Penegakan aturan yang lebih tegas dan terperinci bertujuan untuk memperkuat keamanan serta meningkatkan transparansi layanan bagi konsumen.
Hal tersebut pada akhirnya menuntut profesionalisme lebih tinggi dari para pelaku usaha fintech di Indonesia.
4. Menciptakan kerangka kerja yang jelas
Regulasi membantu menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk perusahaan-perusahaan fintech.
Dengan demikian, mereka dapat beroperasi dengan lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
5. Mengurangi risiko hukum dan reputasi
Kepatuhan terhadap regulasi fintech memastikan operasi yang aman dan terpercaya. Selain itu, melindungi perusahaan dari risiko hukum dan reputasi di pasar yang kompetitif.
Informasi lebih lanjut mengenai regulasi fintech di Indonesia dan cara memanfaatkan layanan keuangan digital dengan aman, kunjungi situs Pulsa ke Dana. Kamu dapat menemukan berbagai informatif, tips, dan panduan lainnya. Ini berguna untuk memaksimalkan manfaat fintech dalam kehidupan sehari-hari.