
Fintech Lending semakin menjamur karena semakin banyak pelaku usaha yang membutuhkan banyak dana untuk modal atau pengembangan usahanya. Di Indonesia industri ini sudah ada sejak tahun 2000 dan terus bertumbuh sampai saat ini.
Saat ini sudah ada lebih dari 90 perusahaan fintech technology yang sudah berizin OJK. Data ini adalah data hingga tanggal 31 Januari 2025.
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai Financial Technology Lending yang harus kamu ketahui.
Apa Itu Fintech Lending?
Sebelum ke poin itu, sebaiknya kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa itu fintech.
Jadi, fintech atau financial technology adalah teknologi keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan layanan jasa keuangan.
Fintech ada berbagai macam jenisnya, termasuk salah satunya adalah financial technology lending atau yang juga disebut sebagai P2P Lending atau Peer to Peer Lending.
Fintech P2P Lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender dan debitur/borrower berbasis teknologi informasi.
Dalam hal ini, kreditur berperan sebagai pemberi pinjaman sedangkan debitur berperan sebagai penerima pinjaman.
Ibaratnya, Fintech P2P Lending itu seperti sebuah marketplace, hanya saja di dalamnya bukan penjual dan pembeli melainkan kreditur dan debitur. Peminjaman melalui sebuah platform membuat semua prosesnya berjalan lebih aman.
Beberapa contoh fintech lending yang ada di Indonesia antara lain Modalku, Amartha, Kredivo, Tunaiku, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Cara Kerja Fintech P2P Lending
Fintech Peer to Peer Lending memiliki sistem dan cara kerja sebagai berikut:
1. Melakukan pendaftaran
Baik peminjam maupun penerima pinjaman harus mendaftar terlebih dahulu ke platform. Sebab, semua proses transaksi akan dilakukan dari sana.
Untuk pendaftarannya sendiri bisa dilakukan melalui smartphone maupun laptop. Pada tahap ini, seharusnya kamu tidak perlu mengeluarkan biaya apa-apa.
2. Melakukan pinjaman
Debitur atau borrower melakukan pinjaman kepada kreditur atau lender melalui platform. Peminjaman tidak bisa dilakukan di luar platform jika ingin memakai sistem ini.
Jika peminjaman dilakukan di luar platform atau aplikasi, maka perusahaan fintech tidak wajib untuk bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa. Aturan ini berlaku untuk semua platform Fintech P2P Lending.
3. Fintech Peer to Peer Lending melakukan analisa
Setelah peminjaman diajukan oleh kreditur, selanjutnya perusahaan Fintech P2P Lending akan melakukan analisa kelayakan terlebih dahulu terhadap peminjam dana. Nantinya, perusahaan ini akan menilai tingkat resikonya.
Kalau memang kreditur tidak memenuhi syarat, misal karena kondisi keuangan tidak stabil maka bukan tidak mungkin pengajuan pinjaman akan dibatalkan. Bagi kreditur yang memenuhi syarat, maka ia bisa mengajukan pinjaman.
Pihak perusahaan fintech memberikan informasi kepada debitur mengenai profil dan tingkat resiko dari kreditur atau peminjam dana.
4. Debitur menganalisa profil kreditur
Tahap berikutnya pihak debitur atau lender akan melakukan analisis profil terhadap kreditur atau borrower. Selain itu, debitur juga akan memeriksa bagaimana tingkat resiko dari kreditur.
Debitur yang menyetujui pengajuan kreditur akan lanjut ke proses selanjutnya. Sementara itu, jika tidak setuju, maka proses peminjaman tidak akan berlanjut.
5. Debitur memberikan pinjaman
Setelah debitur atau lender memberikan persetujuan, maka debitur bisa langsung memberikan pinjamannya kepada kreditur. Tentu saja debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
Tidak hanya mengembalikan pokok pinjamannya saja, debitur juga harus mengembalikan imbal hasil pada Fintech Lending menggunakan sistem pembayaran digital.
6. Kreditur mendapatkan pinjaman
Terakhir, kreditur akan mendapatkan pinjaman dengan nominal sesuai yang diajukan nantinya. Setelah dana nantinya dikembalikan, pemilik dana bisa menerima pengembalian dana dari platform tersebut.
Tips Memilih Fintech Peer to Peer Lending
Bagi kamu yang akan menggunakan layanan dari Fintech P2P Lending, jangan sampai salah pilih agar nantinya tidak merugi. Berikut ini tips memilih P2P Lending:
1. Pilih fintech yang legal
Pastikan kamu hanya memilih perusahaan fintech yang benar-benar legal, bukan ilegal. Cirinya adalah perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk memastikan apakah fintech tersebut terdaftar di OJK atau tidak, maka kamu bisa mengeceknya secara langsung di website resmi OJK.
Perusahaan Fintech P2P Lending yang legal memiliki sistem transaksi yang sangat aman sehingga kreditur maupun debitur tidak akan tertipu.
2. Reputasi platform yang baik
Sekalipun perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK, kamu juha harus mempertimbangkan bagaimana reputasi dari platformnya. Sebab, tidak semua platform memiliki reputasi yang mumpuni.
Silakan cek langsung ulasan pengguna apakah mereka puas atau tidak menggunakan platform tersebut. Jika iya, maka kamu dapat mempertimbangkan untuk menggunakannya.
3. Menjamin keamanan data
Kamu harus memilih Fintech Peer to Peer Lending yang bisa menjamin keamanan data. Jangan sampai data-data usaha kamu termasuk rekening bocor ke pihak yang tidak seharusnya.
Maka dari itu, kamu wajib memilih platform yang memiliki kebijakan perlindungan data yang sangat kuat.
Demikian penjelasan mengenai Fintech Lending beserta cara kerjanya. Untuk mengajukan pinjaman, tentu saja kamu harus memiliki dana atau uang yang cukup banyak.
Bagi kamu yang mempunyai pulsa lebih, bisa menggunakan layanan convert pulsa ke BCA atau rekening bank lain dari Pulsakedana.com. Pulsa bisa ditukarkan menjadi saldo rekening dengan proses yang sangat mudah dan cepat.
Nantinya, saldo tersebut bisa kamu gunakan sebagai modal tambahan untuk mengembalikan uang pinjaman. Selamat mencoba!